Kamis, 15 November 2018

Tulisan : Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Penculikan anak di sukabumi

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Penculikan Anak di Sukabumi

Hasil gambar untuk Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Penculikan Anak di Sukabumi
Liputan6SCTV, Sukabumi - Tim Cyber Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai penculikan anak di Sukaraja, Sukabumi. Berita hoaks tersebut sempat membuat warga resah.
Dalam postingan pelaku di media sosial, seolah-olah warga sedang menangkap pelaku penculikan anak dengan modus pura-pura gila.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (5/11/2018), postingan di media sosial tentang berita penculikan anak dengan modus pura-pura gila langsung viral dalam waktu hitungan hari di Sukabumi, Jawa Barat. Dalam seketika, berita itu membuat warga khususnya para orang tua resah.
Namun, hasil penyelidikan Polres Sukabumi, khususnya Tim Cyber menyatakan berita tersebut adalah hoaks. Pihak kepolisian pun berhasil menangkap pelaku pertama berinisial N alias Ewok (23).
Ewok mengaku menyebarkan berita teresebut setelah mendapat informasi dari seorang teman, sedangkan fotonya dia ambil dari akun media sosial lain. Jika terbukti bersalah pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Beberapa minggu terakhir, berita tentang penculikan anak dengan berbagai modus marak di media sosial. Namun ternyata kebenarannya belum bisa dipertanggung jawabkan.
Untuk itu, sebagai orang tua  memang anda harus nantiasa waspada. Namun, anda juga harus bijak dalam menanggapi segala informasi yang tersebar di berbagai grup percakapan dan media sosial, jangan mudah percaya dan bahkan ikut menyebarkan keresahan. (Galuh Garmabrata)
    saran :
    untuk pengguna media sosial sekarang harus lebih berhati hati karena UU ITE kita sudah mulai sangat berlaku,dihimbau untuk berhati hati dalam menyebarkan sebuah berita,menyebarkan berita itu boleh namun kita harus crosscheck dahulu benar atau tidak berita tersebut.jangan menyebar berita yang dipublish oleh situs tidak jelas,kita dapat mengambil berita dari situs resmi nasional atau stasiun TV yang sudah terkenal kebenerannya dalam membawakan berita terbaru
    jangan sampai kita di tangkap karena menyebarkan berita palsu padahal niat kita baik untuk mengingatkan yang lain,semoga saja dengan kasus kasus terjeratnya UU ITE membuat banyak orang sadar bahwa betapa pentingnya mengecek terlebih dahulu kebenaran sebuah berita sebelum menyebar luaskannya .biasakan untuk berlangganan di situs web berita resmi jangan yang abal - abal untuk menghindari mendapat berita palsu
sumber : https://www.liputan6.com/news/read/3684393/polisi-tangkap-penyebar-hoaks-penculikan-anak-di-sukabumi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ringkasan Prinsip-Prinsip Dasar Desain Grafis Pengantar Animasi & Desain Grafis

Ringkasan Prinsip-Prinsip Dasar Desain Grafis Pengantar Animasi & Desain Grafis Disusun oleh : Malik Al Fajar  13118950 3KA22 UNIVERSITA...