Kamis, 15 November 2018

Tulisan : Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Penculikan anak di sukabumi

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Penculikan Anak di Sukabumi

Hasil gambar untuk Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Penculikan Anak di Sukabumi
Liputan6SCTV, Sukabumi - Tim Cyber Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai penculikan anak di Sukaraja, Sukabumi. Berita hoaks tersebut sempat membuat warga resah.
Dalam postingan pelaku di media sosial, seolah-olah warga sedang menangkap pelaku penculikan anak dengan modus pura-pura gila.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (5/11/2018), postingan di media sosial tentang berita penculikan anak dengan modus pura-pura gila langsung viral dalam waktu hitungan hari di Sukabumi, Jawa Barat. Dalam seketika, berita itu membuat warga khususnya para orang tua resah.
Namun, hasil penyelidikan Polres Sukabumi, khususnya Tim Cyber menyatakan berita tersebut adalah hoaks. Pihak kepolisian pun berhasil menangkap pelaku pertama berinisial N alias Ewok (23).
Ewok mengaku menyebarkan berita teresebut setelah mendapat informasi dari seorang teman, sedangkan fotonya dia ambil dari akun media sosial lain. Jika terbukti bersalah pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Beberapa minggu terakhir, berita tentang penculikan anak dengan berbagai modus marak di media sosial. Namun ternyata kebenarannya belum bisa dipertanggung jawabkan.
Untuk itu, sebagai orang tua  memang anda harus nantiasa waspada. Namun, anda juga harus bijak dalam menanggapi segala informasi yang tersebar di berbagai grup percakapan dan media sosial, jangan mudah percaya dan bahkan ikut menyebarkan keresahan. (Galuh Garmabrata)
    saran :
    untuk pengguna media sosial sekarang harus lebih berhati hati karena UU ITE kita sudah mulai sangat berlaku,dihimbau untuk berhati hati dalam menyebarkan sebuah berita,menyebarkan berita itu boleh namun kita harus crosscheck dahulu benar atau tidak berita tersebut.jangan menyebar berita yang dipublish oleh situs tidak jelas,kita dapat mengambil berita dari situs resmi nasional atau stasiun TV yang sudah terkenal kebenerannya dalam membawakan berita terbaru
    jangan sampai kita di tangkap karena menyebarkan berita palsu padahal niat kita baik untuk mengingatkan yang lain,semoga saja dengan kasus kasus terjeratnya UU ITE membuat banyak orang sadar bahwa betapa pentingnya mengecek terlebih dahulu kebenaran sebuah berita sebelum menyebar luaskannya .biasakan untuk berlangganan di situs web berita resmi jangan yang abal - abal untuk menghindari mendapat berita palsu
sumber : https://www.liputan6.com/news/read/3684393/polisi-tangkap-penyebar-hoaks-penculikan-anak-di-sukabumi

TUGAS 5 MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN

Masyarakat Desa
Secara awam masyarakat desa sering diartikan sebagai masyarakat tradisional dari masyarakat primitif (sederhana). Namun pandangan tersebut sebetulnya kurang tepat, karena masyarakat desa adalah masyarakat yang tinggal di suatu kawasan, wilayah, teritorial tertentu yang disebut desa. Sedangkan masyarakat tradisional adalah masyarakat. yang menguasaan ipteknya rendah sehingga hidupnya masih sederhana dan belum kompleks. Memang tidak dapat dipungkiri masyarakat desa dinegara sedang berkembang seperti Indonesia, ukurannya terdapat pada masyarakat desa yaitu bersifat tradisional dan hidupnya masih sederhana, karena desa-desa di Indonesia pada umumnya jauh dari pengaruh budaya asing/luar yang dapat mempengaruhi perubahan-perubahan pola hidupnya

Ciri-ciri masyarakat pedesaan berikut ini adalah sebagai berikut :
  1. Kehidupan masyarakat pedesaan masih memegang tinggi nilai keluhuran keagamaan dan juga kebudayaan
  2. Warga pedesaan sering sekali bergotong-royong ketimbang dengan individualisme
  3. Masyarakat pedesaan masih berkutat dengan hal-hal yang lama dan juga cenderung susah untuk dapat menerima hal baru
  4. Fasilitas-fasilitas masih jarang terdapat di pedesaan
  5. Akses pedesaan yang terpencil susah untuk ditempuh
  6. Menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku didaerahnya
  7. Mempunyai sifat kekeluargaan yang erat
  8. berbicara apa adanya
  9. Tertutup dalam hal keuangan
  10. Perasaan tidak ada percaya diri terhadap masyarakat kota
  11. Menghargai orang lain
  12. Demokratis dan juga religius

TUGAS 4 : PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara ukuran atau kelas atau kasta secara bertingkat. Perwujudan adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah di dalam masyarakat. Dalam pembagian hak dan kewajiban warga masyarakat ada segolongan orang yang mendapatkan pembagian lebih besar dan ada pula mendapatkan pembagian lebih kecil, sedangkan yang mendapatkan lebih besar mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi, yang mendapatkan lebih kecil menduduki pelapisan yang lebih rendah. Pelapisan mulai ada sejak manusia mengenal adanya kehidupan bersama atau organisasi sosial.
Proses terjadinya pelapisan sosial     Pelapisan sosial terjadi dengan dua cara, yaitu :
  • Terjadi dengan sendirinya
      Pada cara ini, pelapisan sosial terjadi secara alamiah atau tanpa kesengajaan. Hal ini akan membentuk pelapisan sosial yang bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan. Kedudukan seseorang pada pelapisan sosial ini juga terjadi secara otomatis.
  • Terjadi dengan sengaja
      Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
C    Perbedaan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat
      Masyarakat terdiri dari berbagai latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial merupakan pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status, strata dan kemampuan individu tersebut yang terjadisecara alami didalam masyarakat. Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat :
  • Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
  • Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka

Tugas 3 : Negara Dan Warga Negara




  1. Pengertian negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya.

Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.



  1. Fungsi Negara
Ø  Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
Ø  Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
Ø  Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
Ø  Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

C. Teori terbentuknya negara

a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama. Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c.Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.

 D. Unsur Negara

1.    Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
2.    Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.

E. Bentuk Negara

a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat
Di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.

Ringkasan Prinsip-Prinsip Dasar Desain Grafis Pengantar Animasi & Desain Grafis

Ringkasan Prinsip-Prinsip Dasar Desain Grafis Pengantar Animasi & Desain Grafis Disusun oleh : Malik Al Fajar  13118950 3KA22 UNIVERSITA...